Menuntut Ilmu Dalam Hal Apapun Harus Di paksa Nanti Akan Terbiasa Otomatis Pasti Bisa
Saturday, October 31, 2020
JAHATNYA HASAD
Friday, October 30, 2020
Ujian Ke Burukan dan Kebaikan
BIODATA RASULULLAH S.A.W
Thursday, October 29, 2020
Makna Ta'min ( Amin )
Makna Ta'min ( Amin )
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allâh kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini.
1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya bersamaan dengan ucapan âmîn para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
2. Menjadi penebab terkabulnya do’a, seperti yang dijelaskan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian shalat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang diantara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “GHAIRIL MAGHDHÛB BI’ALAIHIM WALAADH-DHÂLÎN” maka ucapkanlah: âmîn, niscaya Allâh mengabulkannya
3. Yahudi iri dengan adanya ta’mîn pada kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )
Sesungguhnya yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan âmîn.
1. Lafazh yang disepakati kebolehannya dan sesuai dengan sunnah yaitu mengucapkan âmîn dengan dua lafazh; Pertama, âmîn (آمِيْن) dengan memanjang huruf hamzah; dan kedua, amîn (أَمِيْن) dengan tanpa memanjang huruf hamzah.
2. Lafazh yang dianggap sama dengan yang lafazh yang diperbolehkan yaitu: âmîn (آمِيْن) dengan memanjangkan hamzah ataupun tidak dengan disertai imâlah.
3. Lafazh yang diperselisihkan kebolehannya dan membatalkan shalat. Ini ada dua lafazh: Pertama, Aammin (آمِّيْن) dengan memanjang suara hamzah disertai tasydîd pada huruf mim. Yang rajah, lafazh ini membatalkan shalat. Kedua, Aamin (آمِن) dengan memanjang suara hamzah disertai membuang huruf Ya’. Yang rajah, lafazh ini terlarang dan membatalkan shalat.
4. Lafazh yang disepakati tidak boleh, namun masih diperselisihkan, apakah membatalkan shalat ? Yaitu Ammîn (أَمِّيْن) dengan tidak memanjangkan suara hamzah disertai tasydiid pada huruf Mim.
5. Lafazh yang disepakati membatalkan shalat adalah aammin (آمِّن) dengan memanjangkan bacaan Hamzah lalu tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’ dan ammin (أَمِّن) dengan tanpa memanjangkan bacaan hamzah lalu tasydid pada huruf Mim serta menghapus huruf Ya’ serta amin (أَمِن) dengan tanpa memanjangkan huruf Hamzah, tanpa tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’.
1. Cukup dengan ucapan âmîn adalah suatu yang sudah sesuai dengan ucapan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menambahkan satu katapun. Tindakan ini merupakan realisasi ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
2. Tidak ada satu hadits shahih pun yang menetapkan adanya tambahan tersebut. Dan ini juga tidak dilakukan oleh para sahabat semasa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal shalat dilakukan berulang kali, baik yang fardhu ataupun yang sunnah. Dan yang terbaik bagi kita yaitu menyesuaikan dengan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. Orang yang hanya mencukupkan diri dengan membaca âmîn tidak ada yang mencela dan tidak yang menilainya meninggalkan sunnah. Ini berbeda dengan orang yang menambah, maka mungkin ada orang yang menilainya tidak mengamalkan sunnah.
4. Sedangkan dalil yang dijadikan landasan pendapat orang yang membolehkan menambah lafazh dalam âmîn dan menganggapnya sebagai tambahan yang baik, seperti hadits Rifâ’ah bin Râfi’ Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ آنِفًا فَقَالَ الرَّجُلُ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهُنَّ أَوَّلُ
Pada suatu hari, Kami shalat dibelakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari ruku’, dan membaca, “SAMI’ALLÂHU LIMAN HAMIDAH” maka ada seorang dibelakang beliau membaca, “RABBANÂ WALAKAL HAMDU HAMDAN KATSÎRAN THAYYIBAN MUBÂRAKAN FÎHI”. Ketika selesai shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Siapakah yang berbicara tadi ?" Orang itu menjawab, "Aku, wahai Rasûlullâh!" Lalu Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba menjadi penulisnya pertama kali."
Imam ibnu Abdilbarr rahimahullah menyatakan, "Semua dzikir berupa tahmîd, tahlîl dan takbîr diperbolehkan dalam shalat dan bukan ucapan yang membatalkan shalat, bahkan ia terpuji dan pelakunya disanjung berdasarkan dalil hadits ini.
Ini memang termasuk hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebolehan menambah lafazh dzikir. Namun masalah ta’min adalah masalah khusus yang tidak ada dalil yang menjelaskan bolehnya menambahkan sesuatu padanya. Wallâhu a’lam.
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .
Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca : GHAIRIL MAGHDHÛBI ‘ALAIHIM WALADH-DHÂLÎN lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya.
Nampak dalam hadits ini adanya pensyariatan ucapan âmîn setelah membaca al-Faatihah secara mutlak baik didalam shalat maupun diluarnya. Oleh karenanya imam ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab Syafi’iyyah (pen)) dan selain mereka menyatakan bahwa disunnahkan hal itu pada orang yang membacanya diluar shalat dan lebih ditekankan lagi pada diri orang yang shalat, baik sendirian, sebagai imam ataupun sebagai makmum dan dalam segalakeadaan.
• Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِينَ وَقَالَتْ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan âmîn dan malaikat di langit juga mengucapkan âmîn lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun ‘alaihi]
Yang râjih –insya Allâh- adalah pendapat mayoritas para Ulama dengan argument sebagai berikut :
• Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Setelah menyampaikan hadits ini, Imam Ibnu Syihâb az-Zuhri rahimahullah menjelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengucapkan âmîn.
• Pendapat mayoritas Ulama yang memandang makmum disyari'atkan mengucapkan âmîn secara mutlak baik dalam shalat siriyah maupun jahriyah
• Pendapat Imam Mâlik rahimahullah yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam shalat sirriyah dan dalam shalat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
• Pendapat sekelompok Ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
• Pendapat Imam Syâfi’i rahimahullah dalam al-qaulul jadîd (pendapat beliau rahimahullah setelah berada di mesir) yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan âmîn apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
• Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang memandang tidak disyariatkan dalam shalat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Dari kelima pendapat ini, yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama karena dalil mereka kuat. Diantaranya hadits-hadits yang memerintahkan makmum mengucapkan âmîn , seperti dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya berbarengan dengan ucapan ‘âmîn para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian shalat maka luruskanlah barisan kalian kemudian hendaknya salah seorang kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “GHAIRIL MAGHDHÛB BI’ALAIHIM WALAADH-DHÂLÎN” maka ucapkanlah: âmîn, niscaya Allâh mengabulkannya
Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama karena kuatnya dalil mereka, diantaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِينَ وَقَالَتْ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan âmîn dan malaikat di langit juga mengucapkan âmîn lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits ini bersifat umum, juga mencakup orang yang shalat sendirian. Wallahu a’lam.
Demikian ringkasan dari pendapat para Ulama seputar hukum membaca amin setelah bacaan al-Faatihah, semoga bermanfaat
Sumber : Abu Labib SKBS
Wednesday, October 28, 2020
Apa itu Sum'ah ?
Apa itu Sum'ah?
Sum’ah adalah diperdengarkan kepada orang lain, adapun secara istilah yaitu beribadah dengan benar dan ikhlas karena Allah, kemudian menceritakan amal perbuatannya kepada orang lain
sum’ah secara istilah adalah sikap seorang muslim yang membicarakan atau memberitahukan amal shalihnya, yang sebelumnya tidak diketahui atau tersembunyi kepada orang lain, supaya dirinya mendapatkan kedudukan, penghargaan, atau mengharapkan keuntungan materi. Syeikh Ahmad Rifa’I dalam kitabnya Ri’ayah Himmah, Juz 2 menjelaskan:
لَا تَظْهَرِ الْفَضْلَةَ كَا لْعِلْمِ وَالطَّاعَةِ
“Janganlah kalian menunjukkan keutamaan (kepandaianmu), seperti ilmu dan ketaatan karena banyak melaksanakan amal sholih kepada orang lain supaya mereka memuliakanmu”.
Dalam makalahnya, beliau menjelaskan bahwa adakalanya kita menunjukkan ketaatan kita pada orang lain, tetapi dalam hal-hal tertentu, seperti:
وَأَمَّا إِظْهَارُهَا لِيُقْتَدَى بِهِ وَلِيَرْ غَبَ النَّاسَ فِى الْخَيْرِ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ إِسْرَارِهَا اِنْ أَمَنَ شَوَائِبُ الرِّياَءِ
“Adapun menunjukkan ketaatan kita kepada orang lain dengan tujuan supaya orang meniru perbuatan kita (mengajak kepada kebaikan), itu lebih baik (tidak berdosa) daripada kita menyembunyikannya, tetapi jika dalam hati kita merasa hebat maka akan menjadi riya’(sombong)”
أَمَّا عَلىَ الْإِعْتِرَافِ بِالنِّعْمَةِ فَحَسَنْ
“Dan sekiranya kita memperlihatkan kemuliaan kita (nikmat), sebagai pertanda rasa syukur pada-Nya maka lebih bagus dan tidak termasuk ke dalam perkara ‘ujub, karena kemuliaan yang kita dapatkan adalah anugerah Allah
Dalam Al-Qur’an Allah telah mengingatkan kepada kita mengenai sifat sum’ah dan riya’ ini:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذَى كَالَّذِىْ يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia…” (QS. Al-Baqarah : 264).
قَالَ النَّبِيُّ إِنَّا أَكْرَمُ الْأَوَّلِيْنَ وَالْأَخِرِيْنَ لَا فَخْرَ لَنَا
Rasul SAW bersabda: “Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah yang paling mulia diantara nabi-nabi yang terdahulu ataupun yang terakhir, dan tidak berdosa (takabbur) bagiku, karena Allah SWT telah memberikan jaminan sebagai seorang utusan untuk mengajak kepada jalan kebenaran”.
Hadis diatas jangan kita fahami secara etimologi, karena nanti akan timbul penafsiran bahwa rasul SAW menyuruh untuk berbuat riya’ dan sum’ah, tetapi mafhum mukhalafah dari makna tersiratnya adalah karena keluhuran budi pekerti beliau jadi secara otomatis dalam hatinya sudah tidak ada penyakit-penyakit hati (madzmumah).
surat Al-Najm ayat 32:
فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ
“……, Maka Janganlah kamu
menganggap dirimu suci,….”
Rasulullah SAW:“Barangsiapa memperdengarkan (menyiarkan) amalnya, maka Allah akan menyiarkan aibnya, dan barangsiapa beramal karena riya’, maka Allah akan membuka niatnya (dihadapan manusia pada hari kiamat kelak)”
Sumber : Abu Labib SKBS
Tuesday, October 27, 2020
MANFAAT DAUN BINAHONG
Monday, October 26, 2020
Membaca al fatihah atau tidak bagi makmum ?
Membaca al fatihah atau tidak bagi makmum ?
Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf
Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam
Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.
Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.
Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah
Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.
Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)
Abu Hurairah berkata,
صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».
“Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?“
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.” Hadits ini dikritisi oleh para ulama.
Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.” Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.”
Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’)
Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan.
Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata, “Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.”
Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata, “Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.”
Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan.
Sumber : Abu labib SKBS
Bercanda Ada Batasannya
Bercanda Ada Batasannya
1. Tidak bercanda dengan ayat ayat Allah SWT dan hukum syariat-Nya. Allah SWT berfirman tentang Nabi Musa AS ketika menyuruh kaumnya (bani Israil) untuk menyembelih sapi.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَذْبَحُوا بَقَرَةً ۖ قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا ۖ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” Mereka berkata, “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil.” (al- Baqarah: 67)
Maksudnya, aku (Musa) tidaklah bercanda dalam hukum-hukum agama karena hal itu adalah perbuatan orang orang yang bodoh. (Faidhul Qadir 3/18)
2. Tidak berdusta dalam bercanda
Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya saya bercanda dan saya tidaklah mengatakan selain kebenaran.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir dari jalan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakannya sahih dalam Shahih al-Jami’)
3. Tidak menghina orang lain
4. Tidak bercanda di saat seseorang dituntut untuk serius
5. Tidak mencandai orang yang tidak suka dengan candaan
6. Tidak tertawa terbahak-bahak
Dahulu, tawa Rasulullah SAW hanyalah dengan senyuman. Rasulullah SAW melarang kita sering tertawa sebagaimana sabdanya.
لاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ
“Janganlah engkau sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3400)
Al – Imam an – Nawawi rahimahullah menerangkan, “Ketahuilah, bercanda yang dilarang adalah yang mengandung bentuk melampaui batas dan dilakukan secara terus-menerus. Sebab, hal ini bisa menimbulkan tawa (yang berlebihan), kerasnya hati, melalaikan dari mengingat Allah SWT dan memikirkan hal-hal penting dalam agama. Bahkan, seringnya berujung pada menyakiti orang, menimbulkan kedengkian, dan menjatuhkan kewibawaan. Adapun candaan yang jauh dari ini semua, dibolehkan, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dahulu, namun tidak terlalu sering. Rasulullah SAW melakukannya untuk sebuah maslahat, yaitu menyenangkan dan menenteramkan hati orang yang diajak bicara. Yang seperti ini sunnah. (Syarah ath-Thibi rahimahullah terhadap al-Misykat 10/3140)
7. Tidak mengacungkan/ menodongkan senjata kepada saudaranya.
Rasulullah SAW yang bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula sabda beliau, “Barang siapa mengacungkan besi kepada saudaranya, para malaikat akan melaknatnya, meskipun ia saudara kandungnya.” (HR. Muslim dan at- Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
8. Mengambil harta orang dengan bercanda
Nabi SAW bersabda,
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَإِنْ أَخَذَ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ
“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik)bermain-main maupun serius.
Meskipun ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim. Asy-Syaikh al-Albani t menyatakan hasan dalam Shahih al-Jami’)
9. Tidak menakut-nakuti di jalan kaum muslimin
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahihul Jami’no. 7659)
10. Berdusta untuk menimbulkan tawa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang bercerita lalu berdusta untuk membuat tawa manusia, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Mu’awiyah bin Haidah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakannya hasan dalam Shahih al-Jami’).
Sumber : Abu Labib SKBS
Sunday, October 25, 2020
Kejujuran Imam Syafi'i
�Kejujuran Imam Syafi'i�
Imam asy-Syafi rahimahullah sebelum berangkat belajar ke Madinah belajar kepada Imam Malik rahimahullah, beliau berkata Ibu nya : "Wahai ibu, berilah saya nasehat !"
Ibunya berkata : "Wahai anak ku, berjanjilah kepada ku untuk tidak berdusta."
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata : "Saya berjanji kepada Allah lalu kepada mu untuk tidak berdusta."
Beliau waktu usia nya masih kecil, dibekali oleh ibu nya uang 400 dirham.. Beliau menaiki hewan tunggangan nya dan keluar bersama rombongan menuju Madinah, Imam asy-Syafi menyimpan uang itu didalam sebuah kantong yang ia jahit disela - sela bajunya..
Ditengah - tengah perjalanan ada rampok yang merampas seluruh harta rombongan tersebut, tatkala sampai dihadapan Imam asy-Syafi'i yang masih kecil, para perampok itu bertanya : "Apakah kamu membawa uang ??"
Imam asy-Syafi'i yang masih kecil ini menjawab : "IYA"
Perampok : "Berapa ??"
Asy-Syafi'i : "Saya membawa uang 400 dirham."
Para perampok tersebut tertawa sambil mengejek beliau dan berkata : "Pergilah, apakah kamu hendak mengolok - olok kami ??" Pergilah sana. Apakah orang seperti mu membawa uang sebanyak empat ratus dirham ??" (kata para perampok dengan tidak percaya).
Kemudian asy-Syafi'i berhenti disamping rombongan kafilah yang dirampok. Pemimpin rampok berkata kepada anak buah nya : "Apakah kalian telah mengambil semuanya ??"
Mereka menjawab : "Ya"
Pemimpin rampok : "Apakah kalian tidak meninggalkan seorang pun ??"
Mereka (anak buah) menjawab : "Tidak, kecuali seorang anak kecil yang mengaku telah membawa uang sebanyak 400 dirham, namun anak tersebut gila atau hanya ingin mengolok - olok kita, sehingga kami pun menyuruhnya pergi."
Pemimpin rampok berkata : "Bawa anak itu kemari."
Mereka pun membawa Syafi'i kecil. Kemudian pemimpin rampok itu bertanya kepada beliau : "Apakah kamu membawa uang, wahai anak kecil ??"
Syafi'i kecil menjawab : "Ya"
Pemimpin Rampok berkata : "Berapa uang yang kamu bawa??"
Syafi'i kecil : "Empat ratus dirham."
Pemimpin perampok itu bertanya lagi: "Dimana uang itu ??"
Lalu Syafi'i kecil mengeluarkan uang tersebut dari balik pakian nya dan menyerahkan nya kepada pemimpin kawanan perampok tersebut..
Pemimpin rampok itu menuangkan uang - uang tersebut kepangkuan nya, lalu ia memandangi syafi'i kecil dengan keheranan dan berkata : "Kenapa kamu jujur kepada ku ketika aku tadi bertanya kepada mu, dan kamu tidak berdusta kepadaku, padahal kamu tahu bahwa uang mu akan hilang ??"
Syafi'i pun menjawab : "Saya jujur kepada mu karena saya telah berjanji kepada ibu ku untuk tidak berdusta kepada siapa pun."
Mendengar penuturan Syafi'i kecil itu, tiba - tiba tangan pemimpin rampok itu berhenti memain - mainkan uang 400 dirham tersebut, karena hatinya telah bergetar karena hidayah dari Allah..
Lalu pemimpin rampok itu berkata sambil mengembalikan uang tersebut kepada Syafi'i kecil : "Ambillah uang mu, kamu takut untuk mengkhianati janji mu kepada ibu mu, sedangkan aku tidak takut berkhianat kepada janji Allah Subhanhu wa ta'ala ?? Pergilah, wahai anak kecil dalam keadaan aman dan tenang, karena aku telah bertaubat kepada Zat yang Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang melalui kedua tangan mu dengan taubat ini dan aku tidak akan pernah mendurhakai-Nyalagi selamanya."
Kemudian pemimpin kawanan perampok itu memandang anak buahnya dan berkata :
إنّ الله يامركم أن تؤدّوا الأمانات إلى أهلها
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerima nya..." [An-Nisa ayat 58].
Lalu anak buahnya berkata sambil membawa harta dan berbagai perhiasan rombongan kafilah yang mereka rampok tadi dan mengembalikan nya, dan mereka berkata kepada pemimpin mereka : "Wahai tuan kami, anda telah bertaubat dengan Zat Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang, sedangkan anda adalah pemimpin kami. Oleh karena itu kami lebih pantas untuk bertaubat daripada anda."
Akhirnya mereka semua bertaubat kepada Allah, lewat kejujuran Imam asy-Syafi'i kecil..
[Diringkas dan disadur dari buku Biografi Imam Syafi'i hal 17-20, Abdul Aziz asy-Syinawi. Judul aslinya Al-Aimmah Al-Arba'ah Hayatuhum Mawaqifuhum Ara'ahum Qadhiyusy Syariah al-Imam asy-Syafi'i]
Sumber : Abu Labib SKBS
Al Quddus ( yang maha suci )
AL QUDDUS
(YANG MAHA SUCI)Dalam Surat Al Hasyr: 23 menerangkan bahwa keagungan Allah tiada bandingan dan Dia adalah Maha Suci dari apa yang mereka sekutukan.
Firman Surat AL Hasyr:23
“Dialah Allah yang tiada Tuhan Selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan” (Q.S. Al Hasyr:23)
Shahih Tafsir Ibnu Katsir: Yang Maha Suci, menurut Wahb bin Munabbih berati Ath-Thahir (Yang Maha Bersih). Menurut Mujahid dan Qatadah berarti Al-Mubaarak (Maha Suci). (Ath-Thabari XXIII.302).
Ibnu Juraij berkata: “Disucikan oleh para Malaikat” (Ad-Durrul Mantsuur: VIII/123).
Al Quddus yang berarti Yang Maha Suci ditempatkan setelah Al Malik yang menunjukkan penyempurnaan kekuasaan dan kerajaan-Nya. Al Biqa’i dalam tafsirnya Nazm Dag-Dhurar adalah kesucian yang tidak menerima perubahan, tidak disentuh oleh kekotoran, dan terus menerus terpuji dengan kekalnya sifat kesucian itu. Sementara raja-raja di duniawi ini tidak luput dari kesalahan, bahkan tidak jarang yang melakukan kerusakan dan kekejaman sebagaimana ditegaskan dalam Friman-Nya:
“Dia berkata, Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki satu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat” (QS. An Naml :34)
Pesan Sosial dan Moral:
1. Kesucian seorang hamba adalah menyucikan niat, keyakinan dan kehendak dari selain Allah, yang berarti tidak ada maksud dan tujuan selain Allah. Dengan begitu manusia sebagai hamba-Nya mampu mengendalikan pengetahuan dan pandangan mengenai segala sesuatu untuk berfikir, berperasaan, bersikap, berperilaku, berpenampilan, bertindak serta berkarya hanya untuk dapat dijadikan sebagai ladang ibadah dan menyukian maksud.
2. Al Quddus (yang berarti bersih) adalah bersih dan jauh dari segala perbuatan yang akan menyengsarakan orang lain, mengokohkan niat mereka dan mendorong untuk menjadi yang terbaik kapan pun dan dalam keadaan apapun.
3. Jauh dari perbuatan Korupsi yang sedang melanda negeri ini, dengan niat yang suci dan memliki tujuan yang bersih. Ini akan menjadi nilai kesempurnaan bagi manusia untuk dapat memperoleh Nur Al Quddus. Orang yang hatinya telah bersih dan disucikan tidak akan menyimpan sesuatu apapun dalam hatinya yang akan menimbulkan kesengsaraan, kekejaman.
4. Berfikir sehat menghasilkan satu kebijakan dalam kepemimpinan dan membuat solusi kehidupan. Hati yang tenang akan menghasilkan tindakan yang menyenangkan orang lain.
Imam Al Ghazali Ra. Menerangkan makna Al Quddus Beliau berkata: “Dia yang Quddus itu Maha Suci dari segala sifat yang dapat dijangkau oleh indra, dikhayalkan oleh imajinasi, diduga oleh hati, atau yang terlintas dalam nurani dan fikiran.”
Dari uraian singkat tersebut bahwa manusia diciptakan sempurna oleh Allah dengan mempunyai fikiran dan kehendak, untuk dapat bertindak sesuai jangkauan indra-indranya. Di sini kita dapat memperoleh pesan bahwa manusia harus dapat menilai kesempurnaan adalah milik Allah, dan manusia alah makhluk yang hanya merasakan nikmat dari pemberian-Nya dan mensucikan niat untuk dapat menjaga kesempurnaan dan kebersihan Asma-asma-Nya. Serta menjadikan hidup kita dapat bermanfaat bagi orang lain dan juga menyucikan niat hanya karena Allah SWT.
RAHASIA DIBALIK NAMA ALLAH, AS-SALAM
Iman, menurut Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah bisa bertambah dan bisa berkurang. Di antara yang menjadi faktor bertambahnya keimanan seorang muslim, ialah dengan mempelajari nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mulia.
Syaikh 'Abdurrazzâq bin 'Abdul-Muhsin al-‘Abbâd –hafizhahullah- berkata: “Sesungguhnya mengenal nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tercantum dalam Al-Qur`ân dan Hadîts, dan hal-hal yang menunjukkan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dari segala segi merupakan gerbang ilmu paling agung yang dapat menambah keimanan”.
Mari kita menyelami makna as-Salâm, yang merupakan salah satu nama Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mulia. Nama ini tercantum dalam Al-Qur`ân dan Hadîts, serta sebagaimana ucapan para ulama.
NAMA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA AS-SALAM DALAM AL-QUR'AN
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ
"Dialah Allah, tidak ada sesembahan yang haq selain Dia. Maha Raja Yang Mahasuci, Yang Mahasejahtera (as-Salâm), Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan. Mahasuci Allah dari apa yang mereka
persekutukan" [al-Hasyr/59:23]
NAMA ALLAH, AS-SALAM DALAM HADÎTS
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِي الصَّلَاةِ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ مِنْ عِبَادِهِ السَّلَامُ عَلَى فُلَانٍ وَفُلَانٍ فَقَالَ النَّبِيُّ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
'Abdullah (bin Mas’ud) Radhiyallahu 'anhu Berkata : Dahulu, jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kami mengucapkan: "As-Salâm (keselamatan) bagi Allah dari hamba-hamba-Nya, dan as-salâm atas Fulan dan si Fulan," maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mengucapkan as-Salâm atas Allah, karena sesungguhnya Allah itu as-Salâm, akan tetapi ucapkanlah: 'At-Tahiyât (ucapan selamat), ash-Shalawat (ibadah) dan ath-Thayyibât (pujian) bagi Allah. Salam (keselamatan) serta rahmat Allah, dan keberkahan-Nya atas anda, wahai Nabi. Dan salam atas kita dan hamba-hamba Allah yang shâlih'." [HR Bukhâri].
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
"Dari Tsauban Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Dahulu, apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali, dan berkata: 'Ya Allah, Engkau adalah as-Salâm, dan dari-Mu lah keselamatan, Engkau Maha Tinggi Yang Memiliki Kebesaran dan Kemuliaan'." [HR Muslim].
MAKNA AS-SALÂM
As-Salâm, secara bahasa bermakna as-Salâmah. Yaitu selamat dari aib dan kekurangan.
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata: “As-Salâm, maknanya, yang selamat dari segala aib dan kekurangan, karena kesempurnaan dzat, sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya (Allah)"
Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata: “As-Salâm, maksudnya, yang selamat dari semua kekurangan dan aib".
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “As-Salâm adalah salah satu nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, merupakan isim mashdar, seperti al-Kalâm dan al-‘Athâ`, yang bermakna selamat. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih berhak untuk menyandangnya daripada selain-Nya, karena Dia (Allah Subhanahu wa Ta'ala ) selamat dari setiap cacat, aib, kekurangan maupun celaan. Dia Subhanahu wa Ta'ala memiliki kesempurnaan yang mutlak dari segala segi. Kesempurnaan-Nya merupakan keharusan dari Dzat-Nya. Tidaklah Dia Subhanahu wa Ta'ala kecuali Maha Sempurna.
Ada pula yang mengatakan: Yang mengucapkan salam kepada hamba-hamba-Nya di surga, berdasarkan ayat.
سَلَامٌ قَوْلًا مِنْ رَبٍّ رَحِيمٍ
"(Kepada mereka dikatakan), “Salâm,” sebagai ucapan selamat dari Rabb Yang Maha Penyayang" [Yâsîn/36:58].
Ada pula yang memaknai, makhluk yang selamat dari kezhaliman-Nya, dan inilah pendapat kebanyakan para ulama.
As-Salâm, mencakup keselamatan perbuatan-perbuatan-Nya dari kesia-siaan, kezhaliman, kecurangan, dan mencakup keselamatan sifat-sifat-Nya dari penyerupaan dengan sifat-sifat makhluk, serta meliputi kesempurnaan Dzat-Nya dari setiap kekurangan dan aib, dan meliputi keselamatan nama-nama-Nya dari setiap celaan".
Nama Allah, as-Salâm, mencakup penetapan semua kesempurnaan bagi-Nya dan peniadaan semua kekurangan dari-Nya. Ini adalah kandungan makna dari Subhnâllah wal-Hamdu lillahi” (Maha Suci Allah dan segala pujian bagi-Nya). Dan nama Allah, as-Salâm, mengandung pengesaan bagi-Nya dalam ulûhiyah (penyembahan dan pengagungan). Dan ini merupakan kandungan dari makna Lâ ilaha illallah, wallahu Akbar (tidak ada yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Dia Maha Besar). Maka nama Allah, as-Salâm, mengumpulkan al-Bâqiyâtu ash-Shâlihât (semua nama Allah yang baik dan sifat-Nya yang mulia), yang dengannya Allah Azza wa Jalla dipuji
Di antara rincian penjelasan terhadap apa yang sudah disebutkan di atas, bahwasanya Dia adalah al-Hayyu (Yang Maha Hidup), yang selamat kehidupan-Nya dari kematian, rasa ngantuk, tidur dan perubahan. Dia adalah al-Qâdir (Yang Maha Kuasa), yang selamat kekuasaan-Nya dari kelelahan, kecapekan, keberatan dan kelemahan. Dia adalah al-‘Alîm (Yang Maha Mengetahui), yang selamat ilmu-Nya dari ketidaktahuan terhadap sesuatu meskipun sebesar biji sawi.
Demikianlah, semua sifat-Nya berada dalam timbangan di atas. Keridhaan-Nya selamat dari kemurkaan, kelembutan-Nya selamat dari balas dendam, keinginan-Nya selamat dari kebencian, kekuasaan-Nya selamat dari kelemahan, kehendak-Nya selamat dari hal yang menyelisihinya, firman-Nya selamat dari kedustaan dan kezhaliman, bahkan Maha Sempurna kalimat-kalimat-Nya sesuai dengan keadilan dan kebenaran, dan janji-Nya selamat dari penyelisihan …"
ANTARA NAMA ALLAH, AS-SALÂM DENGAN UCAPAN AS-SALÂMU ‘ALAIKUM
Makna as-Salâm dalam ucapan as-salâmu ‘alaikum, ada dua. Pertama, (semoga) barakah nama Allah as-Salâm tercurah kepada kalian. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan melontarkan salam kepada orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab. Karena as-Salâm merupakan salah satu nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, tidak boleh memintakan keberkahan bagi orang kafir dari nama Allah Subhanahu wa Ta'ala tersebut. Kedua, keselamatan yang dimohonkan ketika ucapan salam.
Kedua makna ini sama-sama benar. Maksudnya, barang siapa berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan nama-nama-Nya yang baik, untuk dia meminta dalam setiap permintaan dan bertawassul kepada-Nya dengan nama Allah yang sesuai dengan permintaannya. Jika hal ini sudah jelas, maka ketika seseorang meminta keselamatan (as-Salaamah) yang merupakan bagian terpenting dalam hidupnya, maka dia menyebut nama Allah “As-Salaam”.
Jadi, ucapan as-salâmu ‘alaikum mencakup nama Allah, as-Salâm, dan memohon keselamatan dari-Nya.
Apabila hal ini sudah jelas, maka terbukalah tabir hikmah (rahasia) pengucapan salam ketika seorang muslim bertemu dengan muslim lainnya, bukan dengan doa atau ucapan lain. Karena, setiap umat memiliki ucapan salam tersendiri, seperti "selamat pagi", "semoga engkau berumur panjang", dan lain-lain. Kemudian, Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan kepada kaum muslimin ucapan selamat di tengah mereka dengan ucapan ”as-salâmu’alaikum”. Ucapan ini lebih utama dari semua ucapan selamat yang dilakukan oleh manusia pada umumnya. Karena ungkapan as-salâmu’alaikum ini mencakup keselamatan yang menjadi tonggak kehidupan dan kebahagiaan. Ini juga merupakan inti segala sesuatu. Karena harapan manusia terbagi dua. yaitu selamat dari kejelekan dan memperoleh kebaikan. Dan selamat dari kejelekan lebih diutamakan daripada memperoleh kebaikan.
Begitu pula di surga, dikarenakan surga adalah Dârussalâm, tempat keselamatan dari segala aib, kejelekan, dan cacat, bahkan selamat dari setiap perkara yang mengurangi kenikmatan hidup. Sehingga ucapan selamat para penghuni surga adalah salâmun, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengucapkan kepada mereka ucapan selamat ”As-Salâm”. Begitu pula, para malaikat mendatangi mereka dari segala pintu dengan mengucapkan :
سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
"Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu,” maka alangkah nikmatnya tempat kesudahan itu" [ar-Ra’d/13:24)]
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimaullah berkata: “As-Salâm, bermakna doa meminta keselamatan dari setiap gangguan. Jika anda mengatakan kepada seseorang "as-salâmu'alaika", maka maksudnya, anda sedang berdoa kepada Allah untuknya agar Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkannya dari gangguan-gangguan, kegilaan, (kejahatan) manusia, kemaksiatan dan dari penyakit hati, serta dari api neraka. Ini adalah lafazh yang umum, dan maknanya adalah doa bagi seorang muslim dengan keselamatan dari segala gangguan”.
KESIMPULAN DAN FAIDAH
1. Penentuan nama Allah haruslah sesuai dengan dalil dari Al-Qur`ân dan Hadiits yang shahiih, serta sesuai dengan pemahaman ulama Ahlus-Sunnah.
2. Merenungi dan memahami nama Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan faktor yang utama yang dapat menambah keimanan seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Di antara 99 asma` Allah al-Husna adalah as-Salâm. Sehingga kita wajib menetapkan hal itu.
4. Dibolehkan untuk memberi nama anak dengan 'Abdussalâm. Karena as-Salâm merupakan nama Allah. Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata : “Di antara nama Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah as-Salâm, dan karenanya seseorang dinamakan 'Abdussalâm, seperti halnya (nama) 'Abdullah”.
5. As-Salâm, merupakan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala yang kita diperintahkan untuk berdoa dengannya, sebagaimana Allah berfirman :
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا
"Dan bagi Allah al-Asma` al-Husna, maka berdoalah kepada Allah dengannya" [al-A’râf/7:180]
6. Makna as-Salâm, ialah yang selamat (disucikan) dari segala aib, cacat dan sifat kekurangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Suci dari setiap hal yang mengurangi sifat kesempurnaan-Nya, dan dari penyerupaan makhluk terhadap-Nya, serta dari sekutu yang menandingi-Nya dalam segala segi.
7. Seorang muslim wajib untuk meminta keselamatan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab, keselamatan hanyalah bersumber dari-Nya. Dan diharamkan baginya meminta keselamatan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik kepada malaikat yang dekat dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala, nabi yang diutus, wali atau kiai atau habib atau tuan guru, atau makhluk lainnya.
8. Dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya sekedar bacaan di bibir. Dzikir haruslah direnungkan maknanya, dan konsekwensinya direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang memahami nama Allah, as-Salâm, dan menjadikannya sebagai dzikir serta doa seperti yang telah diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia akan selalu mensucikan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ulûhiyah (ibadah), rububiyah, serta nama dan sifat-Nya dari sekutu-sekutu, maupun dari hal yang tidak layak bagi-Nya. Dan inilah jalan para nabi dan rasul, sebagaimana Allah berfirman:
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Mahasuci Rabbmu, Rabb Yang Mahaperkasa dari sifat yang mereka katakan. Dan selamat sejahtera bagi para rasul. Dan segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam" [ash-Shâffât/37:180-182].
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang ayat di atas: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mensucikan diri-Nya dari apa yang disifatkan oleh orang-orang yang menyimpang dari ajaran para rasul, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengucapkan selamat kepada para rasul, dikarenakan selamatnya ucapan mereka dari kekurangan dan aib …, maka Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah tidak menyimpang dari ajaran para rasul, karena ia adalah shirathal mustaqim”.
9. Betapa indah ajaran Islam, dan alangkah mulia petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah mengajarkan ucapan salam. Sebuah ucapan yang merupakan doa keselamatan dari seorang muslim kepada saudaranya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُم
"Tidaklah kalian bisa masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidaklah beriman hingga kalian saling mencintai. Tidakkah kalian ingin aku tunjukkan kepada sesuatu? Jika kalian melaksanakannya, maka kalian saling mencintai. Yaitu tebarkan salam di antara kalian". [HR Muslim]
10. As-Salâm, adalah as-Salâmah (keselamatan) yang merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan kepada kita di dunia dan di akhirat
Sumber : Abu Labib SKBS
Hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta'awudz
Hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta'awudz
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta’awudz. Secara umum, pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan apakah basmalah itu bagian dari Al Fatihah? Bagi ulama yang berpendapat ia bagian dari Al Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya membaca Al Fatihah yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang berpendapat ia bukan bagian dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah.
Apakah Bagian Dari Al Fatihah?
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah termasuk ayat Al Qur’an (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Karena memang basmalah terdapat dalam salah satu ayat Al Qur’an,
إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. An Naml: 30)
Namun, terdapat perselisihan yang sangat kuat diantara para ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari surat Al Fatihah. Karena jika ditinjau dari segi riwayat qira’ah, dalam sebagian qira’ah yang shahih, basmalah bukan bagian dari Al Fatihah dan dalam sebagian qira’ah yang lain, basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah.
Adapun Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits
قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي
“Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman, aku membagi shalat antara Aku dan hambaku menjadi dua bagian, setengahnya untukKu dan setengahnya untuk hambaKu sesuai dengan apa yang ia minta. Ketika hambaku berkata,’Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’. Allah Ta’ala berkata, ‘ Hambaku telah memujiKu’” (HR. Muslim 395).
Adapun Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil diantaranya dengan hadits, semisal hadits ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberitahu para sahabat mengenai surat yang paling agung dalam Al Qur’an, beliau bersabda:
هِيَ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ السَّبْعُ المَثَانِي
“surat tersebut adalah ‘Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’ yang terdiri dari 7 ayat” (HR. Al Bukhari 4474 , 4647).
mereka menghitung lafadz “shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin” sebagai 1 ayat, sehingga basmalah termasuk dalam 7 ayat tersebut. Adapun para ulama yang mengatakan basmalah bukan bagian dari Al Fatihah menghitung lafadz ini sebagai 2 ayat, yaitu: shiraathalladziina an’amta ‘alaihim sebagai satu ayat, dan ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin sebagai satu ayat
Dalil lain bagi yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, yaitu hadits,
إِذَا قَرَأْتُمِ : الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ , وَأُمُّ الْكِتَابِ , وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي , وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا
“jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).
hadits ini secara sharih menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah, dan inilah pendapat yang menurut kami lebih rajih. Adapun pendalilan dari hadits Abu Hurairah yang pertama diambil dari mafhum hadits.
Namun sebagaimana telah dijelaskan, bahwa bacaan basmalah tsabit pada sebagian qira’ah, maka tentunya perbedaan pendapat sangat longgar perkaranya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 79-80).
Apakah Bagian Dari Setiap Surat?
Sebagaimana Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka juga berpendapat basmalah bukanlah bagian dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Namun basmalah memang Allah turunkan untuk pemisah antara surat yang satu dengan yang lain. Diantara alasan bahwa basmalah bukanlah bagian dari setiap surat, para ulama ijma’ bahwa surat Al Kautsar itu terdiri dari 3 ayat, dengan demikian basmalah bukan bagian dari surat Al Kautsar.
Adapun Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah dan juga dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/84). Diantara alasannya adalah bahwa para sahabat Nabi mengumpulkan Al Qur’an dan menulis basmalah di setiap awal surat, padahal yang bukan berasal dari Al Qur’an tidak boleh ditulis dalam Al Qur’an. Dan para ulama sepakat bahwa basmalah yang berada di antara dua surat itu adalah kalamullah, sehingga wajib dianggap sebagai bagian dari surat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/85).
Hukum Membaca Basmalah
Dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa Syafi’iyah berpendapat wajibnya membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana hadits
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Diantara para salaf yang berpendapat demikian adalah Al Kisa-i, ‘Ashim bin An Nujud, Abdullah bin Katsir, dan yang lainnya (Sifatu Shalatin Nabi, 79). Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap awal surat dari Al Qur’an dalam shalat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/88).
Sementara Hanafiyah yang berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah dalam shalat hukumnya sunnah sebelum membaca Al Fatihah di setiap rakaat. Disunnahkannya membaca basmalah sebelum Al Fatihah karena dalam rangka tabarruk dengan basmalah. Adapun selain Al Fatihah tidak disunnahkan.
Namun Malikiyyah berpendapat tidak disunnahkan untuk membaca basmalah sebelum qira’ah setelah Al Fatihah, sedangkan menurut Hanabilah sunnah hukumnya baik sebelum Al Fatihah maupun sebelum qira’ah. Dan Malikiyyah membolehkan tasmiyah sebelum Al Fatihah ataupun sebelum qira’ah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87-88).
Pendapat yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik
مِعْتُ قتادةَ يُحَدِّثُ عن أنسٍ قال : صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399).
namun ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87).
Kesimpulannya, khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah perkaranya longgar.
Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah
Para ulama sepakat basmalah dibaca sirr (lirih) pada shalat yang sirr. Namun masyhur dikalangan para ulama bahwa mereka berbeda pendapat apakah membaca basmalah sebelum Al Fatihah itu dikeraskan (jahr) ataukah secara lirih (sirr) pada shalat yang jahr.
Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat basmalah disunnahkan dibaca secara keras (jahr). Diantara yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari Al Fatihah, maka dibaca secara jahr sebagaimana Al Fatihah (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 81; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182). Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya,
مَا حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِسْحَاقَ الْعَدْلُ بِبَغْدَادَ ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ السِّرَاجٍ ، ثنا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الضَّبِّيُّ ، ثنا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ ، ثنا مِسْعَرٌ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَجْهَرُ بِـ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Abu Muhammad Abdullah bin Ishaq Al Adl di Baghdad menuturkan kepadaku, Ibrahim bin Ishaq bin As Sarraj menuturkan kepadaku, ‘Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi menuturkan kepadaku, Yunus bin Bukair menuturkan kepadaku, Mis’ar menuturkan kepadaku, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim”. (HR. Al Hakim 805).
Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi dikatakan oleh Ibnu Hajar: “shaduq”. Sedangkan Yunus bin Bukair diperselisihkan statusnya, sebagian ulama men-tautsiq-nya, sebagaimana salah satu riwayat dari Ibnu Ma’in. Namun An Nasa-i mengatakan: “ia dha’if”, Yahya Al Hamani mengatakan: “saya tidak menghalalkan haditsnya Yunus”. Namun Ibnu Ma’in menjelaskan: “ia shaduq namun dahulu tsiqah, disebabkan ia pernah bersama Ja’far bin Yahya Al Barmaki dan ia dibuat kaya olehnya. Hingga ada orang yang berkata tentang Yunus: ‘ia diduga telah zindiq karena begini dan begitu’, namun Yunus berkata: ‘itu dusta’”. Maka yang lebih tepat ia shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga, sanad ini jayyid dan bisa menjadi penguat. Namun riwayat ini tidak secara sharih menyatakan bahwa Rasulullah mengeraskan basmalah ketika shalat.
Terdapat jalan lain dari Abu Hurairah,
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ الْحَارِثِ الْفَقِيهُ ، أنبأ عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ الْحَافِظُ ، ثنا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا عُثْمَانُ بْنُ خُرَّزَاذَ ، ثنا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ ، ثنا أَبُو أُوَيْسٍ ، عَنِ الْعَلاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَمَّ النَّاسَ قَرَأَ : ( بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ )
Abu Bakr bin Al Harits Al Faqih mengabarkan kepadaku, Ali bin Umar Al Hafidz mengabarkan kepadaku, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Farisi menuturkan kepadaku, Utsman bin Khurazad menuturkan kepadaku, Manshur bin Abi Muzahim menuturkan kepadaku, Abu Uwais menuturkan kepadaku, dari Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub, dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi 2186).
Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub diperselisihkan statusnya, Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tidak pandai, orang-orang senantiasa membuang hadits-haditsnya”. Ad Darimi mengatakan: “ia dhaif”. Sedangkan di sisi lain Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah, saya belum pernah mendengar seseorang mengatakan hal buruk tentangnya”. At Tirmidzi mengatakan: “ia tsiqah menurut pada ahli hadits”. Imam Muslim juga banyak mengeluarkan haditsnya dalam Shahih Muslim. Wallahu’alam, nampaknya lebih tepat ia shaduq, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim: “ia shalih, para tsiqat meriwayatkan darinya, walaupun ia mengingkari beberapa haditsnya”. Terlebih, Ibnu ‘Adi mengatakan: “Al ‘Ala memiliki naskah dari ayahnya dari Abu Hurairah, para tsiqat meriwayatkan hadits-hadits dalam naskah tersebut darinya, dan aku memandang ia tidak mengapa”. Adapun Abu Uwais ia dikatakan oleh Ibnu Hajar “ia shaduq yahim”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “ia termasuk orang yang ditulis hadits-nya”. Ali Al Madini mengatakan: “ia dhaif dalam pandangan ashab kami”. Ibnu Ma’in memiliki beberapa riwayat pendapat tentang Abu Uwais, Dr. Ahmad Muhammad Nazrussaif men-tahqiq bahwa pendapat terakhir Ibnu Ma’in adalah yang menyatakan Abu Uwais itu shaduq.
Namun sanad ini memiliki illah, yaitu terdapat mukhalafah dari Abu Uwais dalam riwayat yang lain. Ibnu Hajar dalam Ad Dirayah (1/133) mengatakan: “Ad Daruquthni dan Ibnu Adi meriwayatkan dengan sanad ini, mereka berdua berkata: ‘lafadz قرأ menggantikan جهر dan ini yang mahfuzh dari Abu Uwais’. Dan Abu Uwais itu bukan hujjah jika bersendirian, lebih lagi jika ada mukhalafah”. Sehingga sanad ini munkar tidak bisa menjadi penguat.
Dan terdapat beberapa jalan lain dari ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Ali bin Abi Thalib yang semuanya tidak lepas dari kelemahan yang berat dan kebanyakan riwayat ini tidak secara sharih (jelas) menyebutkan bahwa Rasulullah men-jahr-kan basmalah ketika shalat. Sehingga wallahu’alam, tidak ada hadits shahih yang menyatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah men-jahr-kan basmalah dalam shalat.
Namun para ulama yang berpendapat jahr basmalah, berdalil dengan riwayat dari Abu Hurairah,
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ ، قَالَ : كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ” فَقَرَأَ : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ وَلا الضَّالِّينَ ” ، قَالَ : ” آمِينَ ” ، وَقَالَ النَّاسُ : آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ : ” اللَّهُ أَكْبَرُ ” ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ : ” وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin. Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan: “amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR.
Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
Tapi sebagian ulama mengatakan bahwa pendalilan dari hadits ini tidak sharih (tegas), karena yang dimaksud Abu Hurairah adalah keseluruhan praktek shalat beliau secara umum, bukan pada setiap rincian prakteknya. Ibnul Qayyim mengatakan: “yang benar, hadits-hadits tersebut tidak ada yang sharih, dan yang sharih tidak shahih. Dan masalah ini (jika dibahas secara rinci) memerlukan berjilid-jilid tulisan yang banyak” (Zaadul Ma’ad, 199).
Dan terdapat beberapa riwayat shahih bahwa sebagian para sahabat men-jahr-kan basmalah, diantaranya Abu Hurairah sebagaimana riwayat yang lalu, Ibnu Az Zubair dan Mu’awiyah radhiallahu’anhum.
عَنْ بَكْرٍ، أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يَجْهَرُ بِ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
Dari Bakr (Al Mazini), bahwa Ibnu Az Zubair biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 4156, sanadnya shahih)
أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: ” صَلَّى مُعَاوِيَةُ بِالْمَدِينَةِ صَلَاةً فَجَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَرَأَ فِيهَا {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
Anas bin Malik berkata: “Mu’awiyah shalat di Madinah, dan ia men-jahr-kan bacaannya dan ia membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi dalam Ash Shaghir 392, sanadnya hasan)
Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah disunnahkan dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i, Ibnul Qayyim, Hanafiyyah, Hanabilah, dan lainnya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 83; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/181). Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil yang shahih dan sharih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaan basmalah. Selain itu terdapat hadits dalam Shahihain, hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأبا بكرٍ وعمرَ رضي اللهُ عنهما ، كانوا يفتتحونَ الصلاةَ : بالْحَمْدِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (HR. Al Bukhari 743).
dalam riwayat Muslim:
صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399)
juga terdapat jalan lain dari Abdullah bin Mughaffal namun terdapat kelemahan di dalamnya. Hadits shahih dan sharih menafikan dibacanya basmalah secara jahr. Hadits Anas ini juga lebih shahih dan lebih kuat jalan-jalannya dibandingkan dengan hadits-hadits yang menyatakan jahr.
Pendapat Ketiga
Ulama Malikiyyah berpendapat makruh membaca secara jahr. Al Qarafi mengatakan: “yang lebih wara’ adalah tetap membaca basmalah dalam rangka keluar dari khilaf, namun ia dibaca secara sirr dan makruh jika di-jahr-kan” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182).
Yang tepat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang men-jahr-kan basmalah dan terkadang melirihkannya, namun yang paling sering adalah melirihkannya sehingga itu yang lebih utama. Karena sudah diketahui bersama bahwa Anas bin Malik radhiallahu’anhu memiliki membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kurun waktu yang lama, jauh lebih lama dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan: “Rasulullah terkadang men-jahr-kan basmalah, namun lebih sering melirihkannya. Tidak tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah tidak pernah merutinkan pengerasan basmalah dalam shalat malam maupun shalat wajib yang 5 waktu, baik sedang tidak safar maupun sedang safar. Para khulafa ar rasyidin pun melirihkan basmalah, dan juga mayoritas para sahabat Nabi, dan juga mayoritas penduduk negeri ketika itu di masa-masa generasi utama umat Islam” (Zaadul Ma’ad, 199).
Sehingga yang lebih utama adalah melirihkan basmalah namun tidak mengapa terkadang mengeraskannya. Inilah pendapat yang lebih tepat insya Allah. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “perkataan Abu Hurairah: ‘shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah‘, menunjukkan bahwa men-jahr-kan basmalah itu boleh. Namun yang afdhal adalah tidak men-jahr-kannya”.
Syaikh Ibnu Baz juga melanjutkan dengan sebuah nasehat yang indah: “tidak semestinya masalah ini menjadi bahan perselisihan, semestinya perkara ini dianggap perbedaan yang ringan saja. Yang afdhal adalah lebih memilih sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan tidak men-jahr-kan basmalah. Namun jika dalam sebagian kesempatan di-jahr-kan karena dasar hadits Abu Hurairah, atau dalam rangka pengajaran, yaitu mengajarkan orang-orang bahwa basmalah itu hendaknya dibaca, maka ini semua tidak masalah. Dan sebagian sahabat Nabi radhiallahu’anhum biasa men-jahr-kan basmalah” (Fatawa Nurun ‘ala Ad Darb
Hukum Bacaan Al-Qur’an Setelah Al-Fatihah
Para sahabat ijma (sepakat) bahwa disunnahkan membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama di semua shalat. Ibnu Sirin mengatakan,
لا اعلمهم يختلفون في هذا
“saya tidak mengetahui mereka (para sahabat) berbeda pendapat dalam masalah ini” (dinukil dari Sifat Shalat Nabi, 101).
Diantara dalilnya adalah sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam dari sahabat Abu Qatadah,
انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسْمِعُ الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يَقْرَأُ فِي العَصْرِ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الأُولَى، وَكَانَ يُطَوِّلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat zhuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama shalat ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama. Beliau juga biasanya memperpanjang bacaan surat di rakaat pertama shalat subuh dan memperpendeknya di rakaat kedua” (HR Al-Bukhari 759, Muslim 451).
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat. Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan membaca Al-Qur’an pada rakaat ketiga atau keempat, namun amalan ini tidak terlarang sebagaimana dilakukan oleh para salaf.
Surat-Surat Yang Jadi Kebiasaan Nabi
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menjelaskan, “Disyariatkan bagi imam, demikian juga munfarid (orang yang shalat sendirian), dalam kebanyakan yang ia lakukan dalam shalat shubuh membaca surat yang thiwal mufashal, dalam shalat maghrib membaca yang qisar mufashal, dan shalat yang lainnya membaca yang wasath mufashal” (Sifat Shalat Nabi, 103).
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,
ما رأَيْتُ أحَدًا أشبَهَ صلاةً برسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم مِن فلانٍ – كان بالمدينةِ – قال سُلَيمانُ : فصلَّيْتُ أنا وراءَه فكان يُطيلُ في الأُولَيَيْنِ مِن الظُّهرِ ويُخفِّفُ الأُخْريَيْنِ ويُخفِّفُ العصرَ ويقرَأُ في الأُولَيَيْنِ مِن المغرِبِ بقِصارِ المُفصَّلِ وفي العِشاءِ بوسَطِ المُفصَّلِ وفي الصُّبحِ بطِوالِ المُفصَّلِ
“Tidak pernah aku melihat orang yang shalatnya lebih mirip dengan shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam selain Fulan (ketika itu di Madinah). Sulaiman berkata, ‘maka aku pun shalat di belakangnya, ia memperpanjang dua rakaat pertama dalam shalat zhuhur dan memperpendek sisanya. Ia juga memperpendek bacaan shalat ashar, dan pada shalat maghrib membaca surat-surat qishar mufashal, dan pada shalat Isya membaca yang wasath mufashal, dan pada shalat subuh membaca thiwal mufashal‘” (HR. Ibnu Hibban 1837, dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat Nabi).
Para ulama berbeda pendapat mengenai istilah qisar mufashal, wasath mufashal, dan thiwal mufashal. Namun di antara pendapat yang bagus adalah yang diungkapkan oleh Ibnu Ma’in, yang dirajihkan oleh As Suyuthi dalam Al Itqan Fi Ulumil Qur’an (1/222):
فَطِوَالُهُ إِلَى عَمَّ وَأَوْسَاطُهُ مِنْهَا إِلَى الضُّحَى وَمِنْهَا إِلَى آخِرِ الْقُرْآنِ قِصَارُهُ
“thiwal mufashal adalah (Qaf) hingga ‘Amma (yatasaa’aluun), wasath mufashal adalah dari ‘Amma hingga Ad-Dhuha, dan dari Ad-Dhuha hingga akhir adalah qisar mufashal”. Namun di luar kaidah ini, ada beberapa surat yang biasa dibaca oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat-shalatnya, sehingga dianjurkan juga untuk mencontoh beliau dalam hal ini.
Shalat Maghrib
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membaca surat At-Thur, Al-A’raf, dan Al-Mursalat ketika shalat maghrib. Dari Jubair bin Math’am, ia berkata,
سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقرأُ بالطورِ في المغربِ
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membaca surat At-Thuur pada shalat maghrib” (HR. Muslim 463).
Dari Marwan bin Hakam, ia berkata,
أنَّ زيدَ بنَ ثابتٍ قالَ : ما لي أراكَ تقرأُ في المغربِ بقصارِ السُّورِ ؟ قد رأيتُ رسولَ اللهِ يقرأُ فيها بأطول الطُّوليينِ ! قلتُ : يا أبا عبدِ اللهِ ، ما أطولُ الطُّوليينِ؟ قالَ : الأعراف
“Zaid bin Tsabit bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau membaca surat yang pendek-pendek ketika shalat maghrib? Aku pernah melihat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membaca surat yang paling panjang’. Marwan berkata, ‘wahai Abu Abdillah, apa yang engkau maksud surat yang paling panjang?’. Ia menjawab, Al A’raf” (HR. An Nasa-i 989, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إن أم الفضل سمعته ، وهو يقرأ : { والمرسلات عرفا } . فقالت : يابني ، والله لقد ذكرتني بقراءتك هذه السورة ، أنها لآخر ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ بها في المغرب
“Bahwa Ummul Fadhl mendengarnya membaca surat wal mursalaati ‘urfaa. Kemudian Ummul Fadhl berkata, ‘wahai anakku, demi Allah engkau telah mengingatkan aku dengan bacaan surat ini bahwa ini adalah surat yang dibaca ketika shalat maghrib terakhir yang dilakukan rasulullah shallallahu’alaihi wasallam‘” (HR. Al Bukhari 763, Muslim 462).
Shalat Shubuh
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah membaca surat Qaaf dan At-Takwir dalam shalat shubuh. Dari Quthbah bin Malik, ia berkata,
أنه صلى مع النبيِّ صلى الله عليه وسلم الصبحَ . فقرأ في أولِ ركعةٍ: والنخلُ باسقاتٍ لها طلعٌ نضيدٌ. وربما قال: ق
“Ia pernah shalat shubuh bersama bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pada rakaat pertama membaca ayat baasiqaatin lahaa thal’un nadhiid (surat Qaaf ayat 10)” (HR. Muslim 457).
‘Amr bin Harits berkata,
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْفَجْرِ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
“aku mendengar nabi shallallahu’alaihi wasallam pada shalat shubuh membaca idzas syamsu kuwwirat (surat At Takwir)” (HR. An Nasa-i dalam Ash Shughra 941, dengan sanad hasan).
Shalat Isya
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menyatakan, “Dimakruhkan memperpanjang bacaan surat pada shalat Isya’ sebagaimana larangan nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap Muadz” (Sifat Shalat Nabi, 104). Karena yang dianjurkan ketika shalat Isya adalah surat-surat wasath mufashal sebagaimana telah dijelaskan.
أنَّ مُعاذَ بنَ جبلٍ رضي الله عنه كان يُصلِّي معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، ثم يأتي قَومَه فيُصلِّي بهمُ الصلاةَ، فقَرأ بهمُ البقرةَ، قال : فتجوَّز رجلٌ فصلَّى صلاةً خفيفةً، فبلَغ ذلك مُعاذًا فقال : إنه منافقٌ، فبلَغ ذلك الرجلَُ، فأَتَى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال : يا رسولَ اللهِ، إنا قومٌ نعمَل بأيدينا، ونَسقي بنَواضِحنا، وإن مُعاذًا صلَّى بنا البارِحةَ، فقرَأ البقرةَ، فتجوَّزتُ، فزعَم أني منافقٌ، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( يا مُعاذُ، أفتَّانٌ أنت – ثلاثًا – اقرَأْ : { وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا} . و{ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى } . ونحوَها )
“Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu pernah shalat bersama nabi shallallahu’alaihi wasallam. Kemudian ia kembali kepada kaumnya dan shalat bersama mereka menjadi imam. Kemudian ia membaca surat Al-Baqarah. Kemudian seorang lelaki mangkir dari shalat dan ia shalat sendiri dengan shalat yang ringan. Hal ini terdengar oleh Mu’adz, sehingga ia pun berkata, ‘ia munafik‘. Perkataan Muadz ini pun terdengar oleh si lelaki tersebut. Maka ketika datang nabi shallallahu’alaihi wasallam ia bertanya, ‘wahai rasulullah, siang hari saya bekerja dengan tangan saya dan mengairi ladang dengan unta-unta saya. Kemarin Muadz shalat mengimami kami dan membaca Al Baqarah, sehingga saya mangkir dari shalat. Dan ia mengatakan saya munafik‘. Lalu nabi shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, ‘wahai Muadz, apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah?’ Sebanyak 3x. Bacalah was syamsi wad dhuhaaha (Asy Syams) dan sabbihisma rabbikal a’laa (Al A’laa) atau semisalnya’” (HR. Al Bukhari 6106, Muslim 465).
Surat Asy-Syams dan Al-A’laa termasuk wasath mufashal.
Shalat Zhuhur dan Ashar
Dari Abu Sa’id Al Khudri,
كنا نحزرُ قيامَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في الظهرِ والعصرِ . فحزرنا قيامَه في الركعتين الأوليين من الظهر قدرَ قراءةِ الم تنزيل – السجدة . وحزرنا قيامَه في الأخريين قدرَ النصفِ من ذلك وحزرنا قيامه في الركعتين الأوليين من العصرِ على قدرِ قيامِه في الأخريين من الظهرِ وفي الأخريين من العصرِ على النصفِ من ذلك . ولم يذكر أبو بكرٍ في روايته : الم تنزيل . وقال : قدر ثلاثين آيةً
“Kami mengira-ngira panjang shalat rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika shalat zhuhur dan ashar. Kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat zhuhur yaitu sekadar bacaan surat Alif laam miim tanzil (As Sajdah). Dan kami mengira-ngira dua rakaat terakhir beliau sekitar setengah dari itu. Dan kami mengira-ngira dua rakaat pertama beliau pada shalat ashar itu seperti dua rakaat akhir beliau pada shalat zhuhur. Dan dua rakaat terakhir beliau pada shalat ashar itu sekitar setengahnya dari itu. Dalam riwayat Abu Bakar tidak disebutkan Alif laam miim tanzil, namun ia berkata: “sekitar 30 ayat” (HR. Muslim 452).
Memperpendek Bacaan Dalam Keadaan Safar
Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi mengatakan, “anjuran surat-surat pada setiap shalat di atas dikecualikan dalam keadaan safar. Dalam keadaan safar, tidak perlu mengkhususkan diri dengan surat tertentu, bahkan yang disyariatkan adalah memperingan bacaan. Terdapat riwayat shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau membaca mu’awwidzatain (qul a’udzubirabbinnas dan qul a’udzu birabbil falaq) dalam shalat shubuh, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir dan dishahihkan oleh Abu Hatim.
Terdapat riwayat shahih (valid) juga yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Ma’rur bin Suwaid dari ‘Umar bahwa ketika ‘Umar sedang safar berhaji, beliau shalat shubuh dengan membaca li iila fi quraisy.
Terdapat riwayat shahih (valid) juga dari Amr bin Maimun, bahwa ketika shalat dalam safar ia membaca qul yaa ayyuhal kafirun dan qul huwallahu ahad” (Sifat Shalat Nabi, 105).
Dan syaikh menyebutkan lagi beberapa atsar (perkataan sahabat nabi) serupa dari para sahabat.
Anjuran Menyesuaikan Kondisi Makmum
Dianjurkan bagi imam untuk menyesuaikan diri dengan kondisi makmum, jika terdapat orang yang lemah, orang sakit, atau anak-anak, dianjurkan untuk memperingan shalat.
إذا أمَّ أحدُكم الناسَ فليخفِّفْ . فإن فيهم الصغيرَ والكبيرَ والضعيفَ والمريضَ . فإذا صلَّى وحده فليصلِّ كيف شاء
“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam bagi suatu kaum, maka permudahlah shalatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika kalian shalat sendirian maka silakan shalat sebagaimana kalian mau” (HR. Al Bukhari 90, Muslim 467).
Imam At-Tirmidzi setelah membawakan hadits ini dalam Sunan-nya beliau mengatakan, “ini adalah pendapat mayoritas ulama, mereka berpendapat hendaknya imam tidak memperpanjang shalat karena khawatir menimbulkan kesulitan bagi orang yang lemah, orang tua, dan orang yang sakit”.
Ketika menjelaskan hadits ini dalam Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr yang bagus, beliau berkata, “Setiap imam dianjurkan memperingan shalatnya, ini adalah perkara yang disepakati para ulama. Dan yang dimaksud memperingan adalah mengurangi kesempurnaannya. Adapun jika sampai ada kekurangan dalam shalat, maka tidak boleh. Karena rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang orang yang shalatnya seperti burung gagak mematuk. Rasulullah juga pernah melihat orang yang shalatnya tidak sempurna rukuknya. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘ulangilah shalatmu! Karena engkau belum shalat‘. Kemudian beliau bersabda, ‘Allah tidak melihat kepada orang yang tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan sujud‘”. Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, “Saya tidak mengetahui khilaf (perbedaaan) di antara para ulama mengenai dianjurkannya memperingan shalat bagi siapa saja yang menjadi imam untuk kaummnya, selama memenuhi syarat yang kami jelaskan, yaitu tetap sempurna rukun shalatnya.
Mengulang Surat / Ayat Yang Sama
Mengulang bacaan atau surat yang sama pada rakaat yang berbeda
Misalnya pada rakaat pertama membaca surat Adh-Dhuha, lalu pada rakaat kedua juga membaca surat Adh-Dhuha. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Bukan termasuk sunnah mengulang bacaan Al-Qur’an yang sama di kedua rakaat, bahkan yang lebih utama adalah membaca bacaan yang berbeda antara rakaat pertama dan kedua. Dan terkadang dianjurkan pada rakaat kedua lebih pendek dari rakaat pertama”. (Sifat Shalat Nabi, 103).
Mengulang bacaan atau surat yang sama pada satu rakaat
Misalnya pada rakaat pertama membaca surat Al-Insyirah sebanyak dua kali. Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi menjelaskan, “Mengulang bacaan yang sama pada satu rakaat adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, tidak pernah dilakukan oleh nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak pula oleh salah seorang dari sahabatnya. Dan Al-Qur’an itu tidak turun dengan cara berulang-ulang untuk ayat yang sama. Tidak ada bagian dari Al-Qur’an itu yang sia-sia. Telah diisyaratkan bahwa perbuatan ini menyelisihi sunnah oleh imam Asy- Syathibi dalam kitab Al-I’tisham” (Sifat Shalat Nabi, 109-110).
Mengulang ayat yang sama pada satu rakaat
Tidak terdapat hadits yang shahih (valid) dari nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau pernah mengulang ayat yang sama dalam satu rakaat, namun terdapat atsar (perbuatan sahabat nabi) yang menyatakan bahwa amalan ini dilakukan oleh sebagian sahabat nabi.
Memisah Bacaan Surat Dalam Dua Rakaat
Contoh memisah bacaan misalnya seseorang membaca surat An-Naba ayat 1–30 pada rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua ia lanjutkan ayat 31–40. Ini berarti ia memisahkan bacaan surat An-Naba’ menjadi dua rakaat.
Yang sesuai sunnah adalah membaca satu surat atau satu bacaan untuk satu rakaat, tidak memisahkan satu surat atau satu bacaan menjadi dua rakaat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لِكُلِّ سورةٌ حظُّها منَ الركوعِ والسجودِ
“setiap surat itu kadarnya seperti panjang rukuk dan sujud” (HR. Al-Baihaqi 3/10, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’, 5165).
dalam riwayat lain,
لكلِّ سورةٍ ركعةٌ
“setiap surat itu untuk satu raka’at”.
Inilah yang diamalkan oleh rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang shahih (valid) yang mengabarkan bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam pernah memisah bacaan surat dalam dua rakaat. Yang demikian juga merupakan amalan yang diutamakan para salaf ridwanullah ‘alaihim ajma’in. Namun demikian, memang benar ada sebagian salaf yang pernah membagi bacaan surat dalam dua rakaat. Namun ini hanya pada kesempatan yang sedikit saja dan bukan dijadikan hal yang utama ataupun rutinitas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ
لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (ia dan ayahnya)- bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam (dalam sholat) mengangkat tangan sejajar bahu ketika memulai sholat, takbir untuk ruku’, demikian juga ketika mengangkat kepala dari ruku’ dan berkata : Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu. Beliau tidak melakukan itu (mengangkat tangan saat takbir) pada waktu sujud (H.R alBukhari dan Muslim)
Sunnahnya mengangkat tangan pada saat takbir di waktu-waktu tertentu.
Pelajaran Yang Bisa Diambil dari Hadits:
1. Disunnahkan mengangkat tangan di 3 keadaan yaitu : takbiratul ihram (permulaan sholat), takbir menuju ruku’, dan saat mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu (bangkit dari ruku’). Dalam riwayat ini disebutkan hanya 3 tempat. Namun, dalam riwayat lain di Shahih alBukhari juga dari Sahabat Ibnu Umar ada tambahan mengangkat tangan pada saat bangkit dari duduk tasyahhud awal:
...وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ...
Dan jika beliau bangkit dari dua rokaat, beliau mengangkat tangan (H.R alBukhari)
Karena itu, disunnahkan mengangkat tangan pada 4 keadaan:
a. Takbiratul Ihram
b. Takbir menuju ruku’
c. Bangkit dari ruku’
d. Bangkit dari tasyahhud awal.
Posisi mengangkat tangan adalah sejajar dengan bahu.
Disebutkan juga dalam hadits lain dari Sahabat Malik bin al-Huwairits dalam Shahih Muslim bahwa kadangkala Nabi mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga:
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ
Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua telinganya (H.R Muslim dari Malik bin alHuwairits)
Al-Imam asy-Syafi’i menggabungkan hadits yang menyatakan sejajar dengan bahu dan hadits yang menyatakan sejajar dengan telinga, maknanya adalah : telapak tangan sejajar dengan bahu, sedangkan ujung-ujung jemari tangan sejajar dengan telinga.
Sumber.: Abu Labib SKBS




